PEMBARUAN AGRARIA MENUJU KEDAULATAN PANGAN

PEMBARUAN AGRARIA MENUJU KEDAULATAN PANGAN

Oktober 1, 2008 oleh sbendank

Oleh : Sukardi Bendang*

Persoalan pangan bangsa Indonesia dan juga bangsa lainya di dunia adalah merupakan persoalan yang sangat mendasar dan sangat menentukan dari suatu bangsa, karena ketergantungan pangan dapat mengakibatkan terbelenggunya bangsa dan rakyat nya, atas suatu kelompok, baik Negara lain, maupun kekuatan-kekuatan ekonomi lainya. Persoalan tersebut harus lah di pecahkan melalui KEDAULATAN PANGAN, adalah merupakan hak setiap bangsa & setiap rakyat (petani) untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok panganya secara mandiri, dan kedaulatan pangan ini tidak akan pernah terjadi kalau tidak pernah dilaksanakan dan di jalankanya PEMBARUAN AGRARIA. Seperti kita sadari bersama, bahwa pembaruan agrarian merupakan hal yang mutlak & sesegera dilaksanakan secara cepat & menyeluruh dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sesuai dengan yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 33 (naskah asli) & dijalankan melalui UUPA Tahun 1960. Penataan kembali ketimpangan struktur agrarian yang tidak adil sebagai akibat dari sistim corak produksi colonialsm & feodalsm yang akan di hancurkan adalah merupakan amanah yang mutlak yang harus dijalankan, dilaksanakan, secara sungguh-sungguh dan cepat serta menyeluruh  sebagai manifestasi politik dari UUD 1945, Pasal 33 (naskah asli) yang tercermin dalam Undang Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Lagi-lagi politik hukum agraria tidak pernah dijalankan, dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh rezim yang berkuasa, sejak Orde Baru di bawah kendali Soeharto, hingga rezim Reformasi bagi kepentingan rakyat nya (petani miskin, buruh tani, penggarap) bahkan sama-sama menyelewengkan, memandulkan, & kemudian mempeti es kan, yang kemudian justru sama-sama mengeluarkan peraturan perundang-undanagn yang kontradiktif dengan semangat, jiwa, dan cita-cita bangsa Indonesia, dengan di keluarkanya undang-undang sektoral atas atas agrari serta perangkat perundang-undangan lainya sebagai bentuk dari politik pintu terbuka baik oleh Rezim Soeharto/Orde baru maupun Rezim Reformasi, berujung kepada pemanipulasian makna dan pengertian agrarian hanya sebatas tanah belaka, disampimg penguasaan atas rakyat / hegemoni melalui stigma, floating mass, dsb. Namun dalam perjalanya, PEMBARUAN AGRARIA, di Indonesia hingga sampai saat sekarang tidak pernah di jalankan dan di laksanakan, dikarenakan tidak hanya persoalan domestic/dalam negri semata, namun juga sangat di pengaruhi/terkait dengan situasi internasional/global.

Jadi, macet nya PEMBARUAN AGRARIA, di Indonesia hingga sampai saat sekarang yang bercita-cita ingin membebaskan rakyat nya (petani miskin, buruh tani, penggarap) dari belenggu sistim corak produksi colonialism dan feodalism (sistim yang menjajah dan menghisap) adalah di karenakan sesungguh nya masih di tetapkan dan di jalankan nya Reformasi sistim ekonomi – politik pembangunanisme yang berorientasikan kepada kepentingan global, baik sejak Rezim Soeharto/Orde Baru hingga Rezim  Reformasi hingga saat sekarang ini, yang jelas-jelas bertentangan dengan amanah konstitusi kita  UUD 1945, Pasal 33 (naskah asli) yang tercermin dalam Undang Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960

Memandang bahwa, kebijakan nasional di bidang agrarian yang dikenal dengan pembaruan agrarian telah di atur dengan jelas dalam UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960, yang dibangun diatas kesadaran atas realitas sosio-politik dan sosio-ekonomi rakyat yang terbelenggu dalam ketidakstabilan struktur yang berasal dari warisan colonialism/feudalism yang telah berabad-abad lamanya penghisap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, jiwa dan semangat dari UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960, sangat tegas ingin menjebol ketidak adilan struktur dalam rangka menyiapkan prakondisi social untuk membangun kemakmuran, kebahagiaan, dam keadilan bagi Negara dan bangsa dan rakyat, terutama rakyat tani menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Kelahiran UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960, yang melalui proses panjang memakan waktu 12 tahun. Dimulai dari pembentukan panitia agrarian yogya (1948), panitia agraria Jakarta (1951), panitia Soewahjo (1955), rancangan Soenarjo (1958), Rancangan Sadjarwo (1960), akhirnya di godok dan diterima bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royomh (DPR-GR) yang dipimpin oleh Haji Zainul Arifin, melalui proses yang sangat panjang itulah UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 dilahirkan, yang merupakan manifestasi dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (naskah asli) dan merupakan cerminan dari adanya upaya dari pendiri Negara (founding fathers) Indonesia saat itu untuk menata kembali kembali ketimpangan struktur agrarian yang lebih adil sebagai akibat dari warisan yang ditinggalkan penjajah dengan sistim corak produksi colonialism dan feudalism.

Oleh karena itu, bagi rakyat Indonesia, terutama kaum tani miskin, buruh tani, penggarap lahirnya UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 merupakan tonggak yang sangat berharga untuk dilaksanakanya PEMBARUAN AGRARIA , kemudian oleh presiden Soekarno melalui keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963 menjadikan hari kelahiran UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 sebagai HARI NASIONAL PETANI INDONESIA. Oleh karena itu, jiwa dan semangat UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 sangat tegas ingin menjebol ketidak adilan struktural dalam rangka menyiapkan prakondisi social untuk membangun kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara, Bangsa dan Rakyat, terutama kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur melalui PEMBARUAN AGRARIA dalam RANGKA PENUNTASAN REVOLUSI NASIONAL.

JANGAN SEKALI-KALI MENINGGALKAN SEJARAH

Lengser nya Soeharto, yang kemudian di gantikan dengan Rezim Reformasi, tidaklah membawa dampak yang berarti apalagi mendasar bagi peri kehidupan rakyat Indonesia utamanya pada kaum tani miskin, buruh tani,dan penggarap, di tambah lagi dengan masih di teruskan dan dilanggengkanya politik pembangunanisme yang di padukandiselaraskan dengan/bagi kepentingan global dan tidak pernah ada upaya korektif yang mendasar dari kekuasaan.dalam rangka menjebol ketidak adilan struktural dalam rangka menyiapkan prakondisi social untuk membangun kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara, Bangsa dan Rakyat, terutama kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Dengan alasan yang sangat pragmatis dalam rangka dan menuju pertumbuhan ekonomi, Rezim Soeharto dengan Orde Baru nya, mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mencakup lingkup agrarian, demikian pula dengan Rezim Reformasi saat sekarang ini, yang seharusnya melakukan upaya politik yang maju untuk berpihak kepada rakyat utamanya kepada kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tetapi justru memperhebat gerak langkah kepentingan global/internasional/Rezim pasar Bebas yang digerakan melalui Bank dunia, IMF, WTO, dsb dengan melakukan perubahan peraturan/perundang-undangan mulai dari konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan per-/Undang-Undangan lainya yang dianggap menghambat/merupakan hambatan bagi masuk dan lajunya kepentingan global tsb. Missal nya seperti Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Perkebunan, dsb.

Belum lagi amanah & cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan dituntaskan, dan belum tertatanya ketumpang tindihan /overlap) peraturan agrarian, yang berujung kepada pemanipulasian makna, arti dan pengertian agrarian, Negara, bangsa dan rakyat Indonesia utamanya kaum tani miskin, buruh tani, penggarap harus menanggung akibat di selarasan/pengintegrasian sistim ekonomi dan politik Indonesia terhadap kepentingan global, yang disebut dengan globalisasi, yang merupakan rezim pasar bebas dunia, justru akan mengulangi sejarah kelam bangsa, Negara dan rakyat Indonesia utamanya kaum tani miskin, buruh tani, penggarap yang tercengkeram oleh sistim ekonomi dan politik global, NEO LIBERALISME dan NEO IMPERIALISME, sehinga apa yang dialami dulu hingga sekarang adalah terancamnya kehidupan rakyat utamanya kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menurunya produktivitas petani, meluasnya jumlah orang miskin, dan memburuknya layanan alam, dsb.

MELIHAT, MEMANDANG DAN MENCERMATI KENYATAAN  YANG ADA SAAT INI, MAKA :

  • Pembaruan Agraria yang sedang dan akan dijalankan saat ini adalah merupakan Pembaruan agraria yang palsu dan bukanlah  Pembaruan Agraria yang sejatinya untuk membebaskan kaum tani miskin, buruh tani, penggarap dari belenggu sistim corak produksi colonialism dan feudalism
  • Pembaruan Agraria yang sedang dan akan dijalankan saat ini adalah merupakan instrument politik dalam rangka menselaraskan sistim ekonomi dan politik global dan mendorong laju neoliberalisme.

SEGERA :

  1. Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati
  2. Laksanakan dan Jalankan, UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/Tahun 1960
  3. Tegakan Hak-Azazi Petani
  4. Cabut Aturan Perundangan-Undangan Sektoral
  5. Tanah Untuk Penggarap
  6. Selesaikan dan Tuntaskan Sengketa-Sengketa Agraria.
  7. Perlindungan atas sebesar-besarnya bagi kepentingan hak-hak Rakyat

*Ketua Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumatera Barat.

Tinggalkan komentar